Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong ikuti Pelatihan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan yang digelar Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Serentak tahun 2024

Photo

Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong - ikuti Pelatihan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan yang digelar Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Serentak tahun 2024. pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong mengikuti pelatihan penyelesaian sengketa antar peserta pada tahapan kampanye Pemilukada serentak se-Provinsi Bengkulu tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, pengurus DPD/DPW partai politik, ketua dan anggota beserta staf  Sekretariat  Bawaslu kabupaten/kota sebagai peserta. Pelatihan ini menghadirkan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, ex komisioner Bawaslu Provinsi bengkulu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta hakim mediator sebagai narasumber dalam pelatihan ini.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, S.Pd.I., M.Pd.I., secara resmi membuka acara yang berlangsung di Hotel Mercure Bengkulu. Dalam sambutannya, Fahamsyah menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada penyelenggara Pemilu di tingkat daerah terkait alur penyelesaian sengketa antar peserta politik selama tahapan Pemilukada.

Ia juga menyoroti adanya sejumlah isu terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye serta distribusi bahan kampanye yang melanggar peraturan. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan cepat, namun tetap berlandaskan mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Diharapkan partai politik dapat bersinergi dengan penyelenggara Pemilu dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye hingga seluruh tahapan Pemilukada selesai,” ujar Fahamsyah.

Di akhir sambutannya, Fahamsyah juga berpesan kepada partai politik peserta Pemilukada untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilihan kepada Bawaslu secara resmi, agar dapat diproses sesuai aturan. Ia juga meminta agar penyelenggara di tingkat kab/kota harus menindaklanjuti laporan-laporan tersebut sesuai mekanisme yang ada.

  • Penulis : Sat
  • Editor: yds