Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong laksanakan kegiatan bedah peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
|
Curup,Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong - melaksanakan kegiatan Bedah Peraturan Bawaslu sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terkair peraturan Badan Pengawas Pemilu. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (20/10) dan diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Rejang Lebong.
Acara ini bertujuan untuk mendalami isi serta implementasi berbagai peraturan yang diterbitkan oleh Bawaslu RI. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh staf sekretariat dapat memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif terkait tugas, wewenang, serta tanggung jawab dalam pengawasan tahapan pemilu.
Kegiatan ini di lakukan pertama kali dengan narasumber Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong yang memberikan pemaparan mendalam mengenai Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 237/HK.01/K1/07/2023. kegiatan ini akan terus dilaksanakan di setiap minggunya dengan narasumber dari setiap divisi di Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong secara bergilir.
Penulis dan Editor: yds