Bawaslu Rejang Lebong Awasi Langsung Pelaksanaan COKTAS Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025
|
Curup, 23 Oktober 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit Terbatas (COKTAS) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Triwulan IV Tahun 2025 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong, yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, akurat, dan transparan, serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terjaga menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian penting dari fungsi Bawaslu dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
“Kami melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan COKTAS untuk memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan. Bawaslu berkomitmen memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya akibat kesalahan administrasi atau data yang tidak mutakhir,” ujar Ahmad Ali.
Selama kegiatan berlangsung, jajaran Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong melakukan pemantauan di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Curup, Curup Timur, Curup Tengah, Curup Selatan, Curup Utara dan Selupu Rejang yang menjadi lokasi pelaksanaan COKTAS.
Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada data pemilih dengan usia 100 tahun dan data meninggal versi BPS dan BPJS.
Bawaslu Rejang Lebong menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap hasil COKTAS hingga proses rekapitulasi data selesai, serta siap memberikan rekomendasi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam proses pemutakhiran data.
“Kualitas data pemilih merupakan fondasi dari pemilu yang berintegritas. Karena itu, pengawasan terhadap pemutakhiran data akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tutup Ketua Bawaslu Rejang Lebong.
|
|