Bawaslu Rejang Lebong Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026
|
Rejang Lebong, 25 Mei 2026 – Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu serta memperkuat pemahaman demokrasi.
Kegiatan dibuka oleh M. Al Abrar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas. Dalam amanatnya, ia menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya keterlibatan bersama dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.
Setelah rangkaian pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta terkait kepemiluan dan pengawasan partisipatif.
Materi pertama disampaikan oleh Raden Toni selaku Kasubbag Pengawasan, Humas dan Parmas dengan tema “Pengawasan Partisipatif Itu Tidak Berat Dilan, Biar Kita Semua Melakukannya”. Dalam pemaparannya, ia mengajak peserta untuk aktif terlibat dalam pengawasan pemilu di lingkungan masing-masing dengan cara yang sederhana namun berdampak positif bagi demokrasi.
Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Armansyah selaku Kasubbag Administrasi dengan tema “Sekilas Pandangan tentang Pengawasan Pemilihan Umum”. Ia menjelaskan dasar-dasar pengawasan pemilu serta pentingnya pemahaman masyarakat terhadap proses demokrasi.
Setelah sesi materi pagi selesai, kegiatan dihentikan sementara untuk break dan ishoma sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.
Pada sesi siang, materi disampaikan oleh Syakirin selaku Kasubbag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dengan tema “Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu serta proses penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh materi selesai disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan rencana tindak lanjut oleh peserta secara berkelompok yang dipandu oleh Sapriandi Tanjung selaku fasilitator.
Kegiatan kemudian ditutup kembali oleh M. Al Abrar yang berharap seluruh peserta dapat menjadi bagian dari pengawas partisipatif di tengah masyarakat.
“Semoga setelah kegiatan ini peserta dapat menjadi agen pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing serta mampu menyebarkan pemahaman demokrasi kepada masyarakat luas,” tutupnya.
#AyoAwasiBersama
#HumasBawasluKabupatenRejangLebong