Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rejang Lebong Hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024

Photo

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong – Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Merliyanto Agumay bersama Silvina Jafri Kepala Sekretariat menghadiri  Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024 pada hari selasa (17/09)  yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI bersama Kementerian Dalam Negeri, BKN dan Kementerian PAN-RB dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan mengawal Netralitas ASN agar kualitas demokrasi menjadi lebih baik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini juga sebagai langkah strategis Bawaslu dalam memaksimalkan upaya pengawasan serta upaya meminimalisir penindakan pelanggaran Netralitas ASN. 
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri kepala daerah lainnya se-Indonesia.

Photo


Anggota Bawaslu Puadi memberikan arahan kepada para kepala daerah, PJ kepala daerah atau calon kepala daerah, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024 ini. Jika melanggar, akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.


“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” tegasnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Selasa.


Koordinator divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran ini menuturkan, ancaman pidana penjara dan denda tersebut diharapkan bisa mengurungkan niat para calon kepala daerah dalam melibatkan ASN dalam kontestasi pemilihan.
“Mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerjasama seluruh pihak terkait untuk menciptakan tujuan tersebut,” tuturnya.


Dikatakan Puadi, saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik. Dalam sistem ini terdapat hubungan sinergi antara presiden/kepala daerah dan wakilnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan kerja yang saling berpengaruh.


”Kondisi ini akan akibatkan tidak netral ketika melaksanakan tugas karena sarat kepentingan. Konsep netralitas masih dirasakan belum sepenuh hati, karena untuk menjaga netralitas PNS dan terhindar dari politik praktis,” ungkapnya.


Giat ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, beliau mengatakan Netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan terjadi selama penyelenggaraan pilkada.
"Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah," kata Bagja dalam sambutannya.


Guna mengantisipasi atau mengurangi pelanggaran tersebut, Bagja menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh ASN di Indonesia agar tetap menjaga netralitas. Dia berharap, ASN memahami tugas dan fungsinya dan tidak terganggu dengan pelaksanaan atau tahapan pilkada serentak.


"Kami harapkan kita bisa bersama-sama menjaga netralitas ASN agar tetap melakukan fungsi publiknya tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran paslon, tahapan kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara agar ASN mengerti bagaimana posisi dirinya yang boleh memilih, boleh memilih namun tidak boleh berkampanye," jelas Bagja.


Ia juga menginformasikan bahwa pada tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah, dan hal inilah yang kemudian membuat kami harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga secara bersama-sama.


Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu tetap dibutuhkan, meskipun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga sudah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional membahas kerawanan pilkada hingga enam kali.
Bawaslu RI merilis pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih banyak di Pilkada. Saat ini sudah ada 400 ASN yang ditindaklanjuti akibat persoalan netralitas. Pengalaman di pemilu 2019-2020 maka pelanggaran netralitas ASN lebih banyak di Pilkada, ada di 170 daerah.


Kerja sama dengan Pemda perlu diperketat lagi menjelang Pemilihan mendatang. Pasalnya, dia menyampaikan pelanggaran netralitas ASN menjadi pelanggaran tertinggi ketiga yang rawan dalam Pilkada 2024.
Giat ini dilanjutkan dengan Deklarasi Jaga Netralitas ASN yang diikuti oleh Kepala Daerah terundang.

Penulis dan editor: Tim Humas Bawaslu