Bawaslu Rejang Lebong Ikuti Penandatanganan Serentak Dokumen IKU Tahun 2026
|
Rejang Lebong, 30 Juli 2026 – Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Merliyanto Agumay dan M. Al Abrar, mengikuti kegiatan Penandatanganan Serentak Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026.
Penandatanganan Dokumen IKU menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sistem manajemen kinerja di lingkungan Bawaslu. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam mengukur pencapaian kinerja lembaga berdasarkan indikator yang telah ditetapkan, sehingga setiap program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan terukur.
Melalui IKU, jajaran Bawaslu didorong untuk memiliki target kinerja yang jelas serta mampu mempertanggungjawabkan setiap capaian yang telah dilaksanakan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Dalam pelaksanaannya, penandatanganan IKU juga menjadi bentuk komitmen bersama antara jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan. Setiap indikator yang telah ditetapkan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi jajaran dalam menjalankan program serta melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong turut menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap indikator kinerja yang telah ditetapkan secara konsisten dan bertanggung jawab. Pencapaian IKU tidak hanya menjadi ukuran administratif, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Merliyanto Agumay dan M. Al Abrar, mengikuti rangkaian kegiatan tersebut sebagai bentuk keseriusan jajaran pimpinan dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas kinerja pengawasan di tingkat kabupaten.
Dengan adanya penandatanganan Dokumen IKU Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dapat bekerja secara lebih terarah, terukur, dan berorientasi pada hasil. Selain itu, setiap pelaksanaan kegiatan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pengawasan pemilu serta pelayanan kelembagaan kepada masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Bawaslu dalam mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap capaian indikator yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi penguatan demokrasi di Kabupaten Rejang Lebong.
#AyoAwasiBersama
#HumasBawasluKabupatenRejangLebong