Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Verifikasi terhadap Data Memenuhi Syarat, Tidak Padan, Pindah Domisili dan Pemilih

Photo

Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong – Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Verifikasi terhadap Data Memenuhi Syarat, Tidak Padan, Pindah Domisili dan Pemilih. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai dari tanggal 16 s.d 17 September 2025. 

Fokus pengawasan ditujukan pada verifikasi data pemilih yang tercatat telah meninggal dunia, berdasarkan data turunan dari Kemendagri. Prosesnya dilakukan secara sampling pada 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yakni, Kecamatan Curup, Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Curup Tengah, Kecamatan Curup Selatan, dan Kecamatan Curup Utara. 

Sampling dilakukukan dengan mendatangi alamat pemilih di lapangan, sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Melalui pengawasan ini, Bawaslu menekankan pentingnya akurasi data sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, sekaligus memastikan tidak ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan

Photo
Photo
Photo
Photo

Penulis dan editor : yds