Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Biasa Penanganan Pelanggaran Persiapan Rakor Aspek dan Teori Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak untuk Panwascam

Rejang Lebong, Senin 30 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengadakan kegiatan Rapat Biasa Penanganan Pelanggaran Persiapan Rakor Aspek dan Teori Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak untuk Panwascam, kegiatan ini di adakan di aula kantor sekretariat Bawaslu Rejang Lebong dan langsung di buka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso, SE.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Rejang Lebong beserta undangan dari Polres Rejang Lebong, Bahwa kegiatan Rapat Biasa Penanganan Pelanggaran Persiapan Rakor Aspek dan Teori Hukum Penanganan    Pelanggaran Pemilu Serentak untuk Panwascam akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 10 Januari 2023 di Golden Rich Hotel, dalam kegiatan tersebut akan diadakan :

  1. Sosialisasi bertujuan untuk Peningkatan kapasitas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Pengawas Pemilu yang menagani proses penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Pemilu, Peningkatan pemahaman terhadap kerangka hukum dasar secara komprehensif sebagai basis melakukan analisa dan telaah hukum dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu, Mampu memahami Harmonisasi dan melakukan integrasi antara pemahaman logika yuridis dengan implementasi dari penerapan peraturan Perundang-Undangan tentang Kepemiluan dan Undang-Undang lainnya yang terkait dengan Pemilu, Mewujudkan proses Penanganan Pelanggaran yang berintegritas dan dapat dipertanggungjawwabkan secara hukum dihadapan publik terhadap Panwaslucam sebagai jajaran lembaga pengawas pemilu,
  2. Bahwa dalam kegiatan tersebut akan ada beberapa materi diantaranya, Pengatar ilmu hukum, tata hukum Indonesia dan hirarki peraturan Perundang-Undangan Indonesia dan Perbandingan dan Perbedaan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana serta kaitannya dalam Penegakkan Hukum Pemilu, Urgensi Penegakkan Hukum Pemilu dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 serta Peran teori hukum dan azas-azas hukum dalam proses Penanganan Pelanggaran Pemilu;
  • Kegiatan ini dilaksanakan dengan jumlah peserta 60 (enam puluh) orang yang terdiri atas 45 (empat puluh lima) orang dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong dan 15 (lima belas) orang internal Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk memastikan petugas yang akan bertugas pada kegiatan yang akan dibahas secara lebih lanjut melalui rapat kecil yang akan dipimpin oleh Kasubbag Div. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Tag
Berita