Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Dan Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024

Surabaya ,Rabu 08 Februari 2023 Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan  Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Dan Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024, acara ini di ikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong  Novfry Iranas, SE. kegiatan ini di lakukan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 07 s/d 09 Februari 2023 bertempat di Hotel Wyndham Surabaya , serta momen peluncuran “Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu dan Form Pencegahan Online”. Dan agenda penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Peluncuran ‘’Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu’’ dan penandatanganan MoU ini dilakukan sebagai bagian penguatan dan sinergitas aspek pencegahan, pengawasan dan hubal. Selain itu sebagai bentuk kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta kerjasama dalam rangka penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pemilu 2024.

Salah satu tahapan yang harus diawasi secara maksimal oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota adalah Tahapan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam Evaluasi Pemilu sebelumnya ada beberapa catatan Bawaslu dari persoalan penyusunan jumlah pemilih di TPS, informasi yang ada antara penyelenggara pemilu hingga adanya warga negara asing yang menjadi pemilih tetap, persoalan ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia La Bayoni,  Ia pun menjelaskan setidaknya ada beberapa permasalahan paling dominan di tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu tahun 2019 yang menjadi bahan evaluasi Bawaslu. adanya perbedaan bagi pemilih baru/ pemilih potensial yang berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara. penyusunan jumlah pemilih per TPS oleh PPS dilakukan hanya dengan mempertimbangkan batas maksimal jumlah pemilih per TPS, penyusunan tidak mempertimbangkan unsur kedekatan dan daya jangkau pemilih. , terdapat kendala keterbukaan informasi antara penyelenggara pemilu yang tidak memberikan sebagian angka NIK Pemilih sehingga akses dalam pengawasan Bawaslu menjadi terhambat. , dalam penggunaan aplikasi SIDALIH dalam proses pemutakhiran data pemilih. serta adanya permasalahan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam pemilih tetap.

Perihal ini menjadi evaluasi bagi Bawaslu mengingat tahapan pemutakhiran dan penyusunan DPT karena menyangkut hak politik warga negara. Dan menjadi wujud komitmen Bawaslu mengawal tahapan pemilu, kemudian melanjutkan, konteks pencegahan memiliki makna yang luas bukan sekedar memberikan surat imbauan, tetapi juga melakukan kolaborasi yang konkrit. Ia pun mengajak seluruh jajaran Bawaslu bersiap lakukan pengawasan tahapan coklit pada tanggal 12 Februari mendatang. Acara ini di buka oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja pada saat pembukaan kegiatan tersebut menekankan beberapa hal penting diantaranya jajaran Bawaslu harus memaksimalkan pengawasan terhadap pemilih pemula yang pada saat tanggal 14 Februari telah berusia 17 (tujuh belas) tahun. Ia pun kembali mengingatkan jajaran pengawas dalam mengawasi TPS khusus, dimana ada beberapa poin penting yang harus dipahami misal mengenai adanya perbedaaan antara rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Terakhir, Bagja menginformasikan Bawaslu sedang menunggu Perbawaslu terkait pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang masih proses di Kumham. Ia berharap nantinya Bawaslu dapat memperoleh akses DP4 yang dipegang oleh Kemendagri dan DPT /DPS yang akan dikeluarkan oleh KPU.

Tag
Berita