Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PANWASLU KECAMATAN EXISTING YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024 DI KABUPATEN REJANG LEBONG

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini diumumkan nama – nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Exisiting yang dinyatakan Memenuhi Syarat penilaian evaluasi kinerja :

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan selambat – lambatnya pada tanggal 04 Mei 2024 melalui :

1.    Datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Jl. Basuki Rachmat No. 19 Dwi Tunggal-Curup, Kabupaten Rejang Lebong

2.    No. Telp/Whatsapp : 0823 7875 8229

3.    Email : set.rejanglebongkab@bawaslu.go.id

 

Form tanggapan/masukan masyarakat dapat diunduh di bawah ini :

Untuk informasi lebih lanjut dapat memantau website dan sosial media resmi Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong