PENGUMUMAN !!
Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong - Sahabat Bawaslu....
Berikut kami sampaikan Progres Pendafataran Panwaslu Kecamatan Kategori Pendaftar Baru di Kabupaten Rejang Lebong per 07 Mei 2024.
Dari Hasil Rekapitulasi tersebut dan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
- Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan khusus kouta perempuan di Kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Padang Ulak Tanding
- Kecamatan Kota Padang
Perpanjangan Pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi dimulai pada tanggal 09 s.d 11 Mei 2024.
UNDUH PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASCAM!!
Berkas Pendaftaran di serahkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong
Alamat: Jalan Basuki Rachmat No.19 Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Pos.39112
Waktu Pendaftaran :
Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB