Lompat ke isi utama

Berita

156 Pengawas Kelurahan/Desa di Kabupaten Rejang Lebong Resmi Di Lantik

02/06/2024

Curup,  Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melantik 156 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang tersebar di 15 Kecamatan. Pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong secara serentak pada Sabtu s.d Minggu, 1 s.d 2 Juni 2024 di Kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan Pedoman Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa.

02/06/2024


Ahmad Ali, Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, dalam sambutannya saat melakukan monitoring di salah satu Kecamatan menyampaikan bahwa PKD yang baru dilantik, saat ini merupakan ujung tombak dari Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong di tingkat Kelurahan atau Desa masing-masing Pengawas.

"Pertama kami ucapkan selamat atas terlantiknya Ibu/Bapak menjadi bagian dari Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini, Ibu/Bapak adalah ujung tombak kami yang ada di Kabupaten. Setelah ini silahkan lakukan koordinasi dengan stakeholder di Kelurahan atau Desa masing-masing. Upayakan pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan 2024 ini dengan melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semuah pihak." tambah Ahmad Ali.


Ditempat yang berbeda dengan agenda yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Merliyanto Agumay juga menyampaikan arahannya di salah satu Kecamatan di Rejang Lebong. Menghadapi masa kampanye yang akan dimulai tanggal 25 September nanti, Merliyanto mengungkapkan beberapa kerawanan pada tahapan Kampanye, diantaranya potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa antar peserta Pemilu sehingga perlu dipersiapkan dengan matang oleh PKD dan Panwaslu Kecamatan.

“Saya berharap agar semua PKD dan Panwaslu Kecamatan dapat bekerja dengan baik, solid jujur dan berintegritas,” Imbuhnya.

Terakhir, Anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Muhammad Al Abrar memberi pesan bahwa sebagai pengawas pemilihan banyak tantangan yang akan dihadapi, salah satunya adalah memastikan tidak terjadinya praktik politik uang di seluruh kelurahan.

"PKD mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil. PKD harus menjunjung integritas. Karena integritas mengandung nilai-nilai kejujuran, etika, dan moral. Sehingga dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya diharapkan dapat bersikap jujur, mandiri, dan profesional serta beretika dan bermoral," papar Abrar.

 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong