Lompat ke isi utama

Berita

Apel Pekanan Bawaslu Rejang Lebong Sosialisasikan Penyesuaian Terbatas Jam Kerja Pegawai

Poto

Rejang Lebong, 06 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan apel pekanan yang diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat dan staf di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

Apel tersebut dipimpin oleh Silvina Jafri selaku Kepala Sekretariat yang bertindak sebagai pembina apel.

Dalam amanatnya, Silvina Jafri menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Terbatas Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, hari kerja pegawai tetap dilaksanakan selama lima hari kerja, yaitu mulai hari Senin sampai dengan Jumat, dengan jumlah jam kerja efektif sebanyak delapan jam setiap harinya di luar waktu istirahat.

Silvina juga menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut terdapat penambahan jam kerja terbatas selama 30 menit setiap hari kerja dalam jangka waktu tertentu sebagai penyesuaian terhadap ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara. Penyesuaian jam kerja juga memperhatikan zona waktu masing-masing wilayah serta fleksibilitas kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Silvina turut menyampaikan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) masih tetap diterapkan, di mana pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dilaksanakan pada hari Selasa dan Jumat sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu. Meskipun demikian, seluruh pegawai diharapkan tetap menjaga disiplin, produktivitas, serta memastikan seluruh tugas dan tanggung jawab dapat diselesaikan dengan baik.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi ketentuan jam kerja serta wajib melakukan pengisian daftar hadir elektronik sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedinasan.

Melalui apel pekanan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dapat memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 dengan penuh tanggung jawab, sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan kelembagaan dapat berjalan secara optimal, tertib, dan profesional.


 

#AyoAwasiBersama 
#HumasBawasluKabupatenRejangLebong