Bahas Kajian Awal Laporan dan Temuan, Bawaslu Adakan FGD Perbawaslu No. 7 Tahun 2022
|
Curup, 25 November 2025 — Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kajian Awal Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu terhadap regulasi yang mengatur proses penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu secara menyeluruh. Kajian awal sendiri merupakan tahapan kunci dalam proses penanganan dugaan pelanggaran.
FGD ini diikuti oleh jajaran staf dan anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Dalam kegiatan tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) memaparkan tujuan utama dari pelaksanaan kajian awal, antara lain memastikan keterpenuhan syarat formal laporan, menilai kelengkapan syarat materiel laporan, serta menentukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong berharap seluruh divisi dapat memahami secara komprehensif ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, khususnya terkait mekanisme kajian awal laporan dan temuan penanganan pelanggaran.
Kegiatan FGD berlangsung interaktif melalui sesi diskusi, tanya jawab, dan pertukaran pendapat antar peserta.
Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong