Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Awasi Pelaksanaan Coktas di Dua Kecamatan
|
Curup, 30 Oktober 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit terbatas / coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong di Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada Kamis (30/10).
Kegiatan pengawasan ini bertujuan memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai prosedur serta mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat sebelum pelaksanaan coktas. Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan dan sinergi dalam memastikan validitas data pemilih.
Namun, dalam kegiatan tersebut juga ditemukan dua orang warga yang sebelumnya tercatat telah meninggal dunia, ternyata masih hidup berdasarkan hasil Pengawasan di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan daftar pemilih yang bersih dan valid. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan guna memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih maupun terdaftar ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu mendatang.
Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong