Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Gelar FGD Laporan Hasil Pengawasan Formulir A

Poto

Rejang Lebong, 16 Desember 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Laporan Hasil Pengawasan menggunakan Formulir A (Form A). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas jajaran sekretariat dalam penyusunan laporan hasil pengawasan yang tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan.

Poto

FGD tersebut dimoderatori oleh Staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dwi Hary Baskoro, dengan narasumber Raden Tobi, selaku Kepala Subbagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara rinci terkait fungsi, substansi, serta tata cara pengisian Form A sebagai instrumen utama dalam mencatat hasil pengawasan di setiap tahapan pemilu.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Merliyanto Agumay, Kepala Subbagian Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS) Syakirin, serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

Pelaksanaan FGD dikemas secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, serta penayangan video tutorial pengisian Form A. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pengisian Form A sehingga mampu menghasilkan laporan hasil pengawasan yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Poto
Poto