Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Gelar FGD Penanganan Pelanggaran Pemilu Rejang Lebong
|
Curup, 4 November 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penanganan pelanggaran pemilu pada Selasa, 4 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan pemilihan.
FGD tersebut dimoderatori oleh Merliyanto Agumay, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Dalam arahannya, Merliyanto menekankan pentingnya sinergi antar divisi serta ketelitian dalam setiap tahapan proses penanganan pelanggaran agar seluruh tindakan yang dilakukan tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai narasumber, Syakirin, Kepala Sub Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, menyampaikan materi mengenai mekanisme penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi awal, hingga pengambilan keputusan. Ia juga menyoroti pentingnya dokumentasi serta pemahaman hukum oleh jajaran pengawas untuk meminimalkan potensi sengketa dan kesalahan prosedural.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta FGD dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan, sehingga pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan secara jujur, adil, dan transparan.
#AyoAwasiBersama
#HumasBawasluKabupatenRejangLebong