Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Kunjungi KPU, Bahas Permintaan Data Informasi dan Akses SIPOL
|
Rejang Lebong, 02 Desember 2025 — Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong melakukan kunjungan resmi ke Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa, 02 Desember 2025. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait permintaan data informasi serta permohonan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk kebutuhan pengawasan berkelanjutan.
Kegiatan pengawasan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong, yaitu Euis Purwanti, S.P dan Buyono. Dalam kesempatan itu, pihak KPU menjelaskan bahwa proses pencermatan Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL di Kabupaten Rejang Lebong hanya dapat dilakukan pada hari Sabtu, menyesuaikan dengan jadwal dan kesiapan sistem serta operator.
Dalam proses pencermatan yang sedang berjalan, diketahui bahwa terdapat satu Partai Politik yang telah melakukan pemutakhiran data, yakni Partai NasDem. Pemutakhiran tersebut meliputi perubahan struktur organisasi partai, khususnya pada jabatan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Selain itu, Partai NasDem juga telah melakukan pemindahan sekretariat dari Jalan Kartini, Kelurahan Pasar Baru ke alamat baru di Jalan MH Thamrin No. 26, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Perubahan kepengurusan Partai NasDem tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Partai NasDem Nomor 53-Kpts/DPP-NasDem/IV/2025, dengan rincian sebagai berikut:
Perubahan Struktur Kepengurusan Partai NasDem Kabupaten Rejang Lebong:
Jabatan | Kepengurusan Lama | Kepengurusan Baru |
| Ketua | Hendra Wahyudiansyah, S.H | Putra Mas Wigoro, S.E., M.H |
| Sekretaris | Putra Mas Wigoro, S.E., M.H | Beni Heryanto |
| Bendahara | Ridianto Utama, A.Md.Kep | Dite Afisi, S.T |
Dari hasil koordinasi lebih lanjut antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Rejang Lebong, diperoleh informasi bahwa jumlah keanggotaan kepengurusan Partai NasDem tingkat kabupaten berjumlah 28 orang, dengan keterwakilan perempuan sebanyak 5 orang atau 17,86%.
Sementara itu, terkait dengan permintaan akses akun SIPOL yang sebelumnya telah diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, hingga saat ini akses tersebut belum diberikan oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong. KPU menyampaikan bahwa penyerahan akses masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.
Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi guna memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi.
Nita Nila Verawati
Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong