Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong laksanakan kegiatan bedah peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
|
Curup, 28 Oktober 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan kegiatan Bedah Peraturan Bawaslu yang membahas tentang pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu di Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong terhadap regulasi terbaru yang mengatur proses pengawasan data pemilih.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Rejang Lebong, dihadiri oleh jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, kasubbag beserta staf sekretariat.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong M. Al Abrar menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh pengawas memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme dan tahapan pengawasan PDPB.
“Pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tugas strategis Bawaslu. Melalui kegiatan bedah peraturan ini, kita harapkan seluruh jajaran dapat mengidentifikasi potensi permasalahan dan melakukan langkah pencegahan sejak dini,” ujar Abrar.
Materi bedah peraturan difokuskan pada Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, yang mencakup aspek teknis pengawasan, koordinasi dengan KPU, serta mekanisme penanganan temuan dan laporan masyarakat.
Selain itu, staf juga diajak berdiskusi mengenai praktik terbaik (best practices) yang telah dilakukan di lapangan selama proses pengawasan PDPB. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyusunan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pada tahap pemutakhiran data pemilih berikutnya.
Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akurasi daftar pemilih sebagai pondasi utama terselenggaranya pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.