Bawaslu Rejang Lebong Gelar Apel Mingguan, Sampaikan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan
|
Rejang Lebong, 09 Februari 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan apel mingguan yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, sekretariat, serta staf. Apel berlangsung di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dengan Kepala Sekretariat, Silvina Jafri, bertindak sebagai pembina apel.
Dalam amanatnya, Silvina Jafri menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kita akan memasuki bulan suci Ramadan, sehingga akan terdapat penyesuaian terhadap jam kerja pegawai. Penyesuaian tersebut dilakukan guna menjaga efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus memberikan ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
Ia menjelaskan bahwa jam kerja selama bulan Ramadan ditetapkan sebagai berikut: hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit, sedangkan pada hari Jumat jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama 60 menit.
Lebih lanjut, Silvina Jafri mengingatkan seluruh pegawai agar tetap menjaga disiplin, profesionalitas, serta kualitas kinerja meskipun terdapat perubahan jam kerja. Menurutnya, penyesuaian tersebut tidak boleh mengurangi komitmen Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apel mingguan ini menjadi sarana penyampaian informasi internal sekaligus penguatan koordinasi antarpegawai agar seluruh agenda kelembagaan dapat berjalan dengan baik dan tetap sesuai dengan prinsip integritas serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
#AyoAwasiBersama
#HumasBawasluKabupatenRejangLebong