Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU REJANG LEBONG GELAR RAPAT FASILITASI PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN PEMILU 2024

Barang dugaan

Curup - Bawaslu Rejang Lebong selenggarakan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Hotel Syakillah Syariah, Senin (5/1/2024).
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto Agumay yang dalam sambutannya menyampaikan  dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran agar Panwaslu Kecamatan menginventaris sebagaimana dalam regulasi yang mengatur yakni Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018.
“Kita harapkan dengan adanya kegiatan ini semua memahami regulasi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan barang dugaan pelanggaran”, ujar merly
Adapun peserta kegiatan dalam rapat fasilitasi tersebut Ketua, Anggota, dan 1 (satu) orang staf Divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian (PPPS) Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong.

#Ayoawasibersama
#Pemiluserentak2024
#BawasluProvBengkulu
#BawasluRepublikIndonesia
#CegahAwasiTindak

HVNBWS