Bawaslu Rejang Lebong Hadiri Award Sentra Gakkumdu 2024 bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong
|
Jakarta, Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri dari Ahmad Ali, Merliyanto Agumay, AKP Denyfita Mochtar, Bertha Camelia, Metri Martadilla, Rinto Sahrizal, dan Annisa Sabila hadir dalam acara Rakornas Gakkumdu Awards yang dilaksanakan Bawaslu RI di Ancol Beach City Internasional Stadium pada tanggal 19 September 2024.
Dalam Gakkumdu Awards turut diundang mengundang Kemendagri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin, dan perwakilan Sentra Gakkumdu Provinsi dan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Awal kegiatan dimulai dengan sambutan dari Gakkumdu RI yang terdiri dari unsur Bawaslu RI, Polri, Kejaksaan Agung. Yang dimana diwakilkan oleh Bapak Rahmat Bagja yang menyampaikan Gakkumdu Awards merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Bawaslu kepada Gakkumdu Kabupaten/Kota dan Gakkumdu Provinsi terhadap penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024. Dan memberikan apresiasi salah satunya Gakkumdu Luar Negeri yang menangani Tindak! Pidana Pemilu sampai dengan selesai (putusan). Adapun nomisasi dalam Gakkumdu Awards ini terdapat 7 nominasi diantaranya daerah otonom terbaik, terkomunikatif terbaik, Laporan kinerja terbaik, Fasilitasi Terbaik, Soliditas Terbaik, Inovasi Terbaik , dan Pembinaan Terbaik.
Selanjutnya kegiatan dibuka oleh Menteri Polhukam Hadi Tjahjanto yang memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang pada poinya “Pemilu Tahun 2024 yang telah dilakukan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota telah berakhir. Dan pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada Bapak dan Ibu Sentra Gakkumdu yang telah bekerja keras melakukan pencegahan dan penegakan hukum pemilu, khususnya dalam berbagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang terjadi.’
Kemudian lanjutnya “Dalam berbagai forum kolaborasi, kolaborasi sentra gakkumdu yang telah diselenggarakan saya selaku Menkopolhukam selalu mewanti-wanti agar seluruh anggota gakkumdu dapat bersinergi dan kolaborasi. Ada yang 3 hal spektrum kolaborasi yang harus benar-benar ditaati dan dijaga. Yang pertama adalah kolaborasi internal sentra gakkumdu dalam hal ini bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Yang kedua kolaborasi vertical antara sentra gakkumdu pusat dengan sentra gakkumdu daerah. Dan yang ketiga kolaborasi sentra gakkumdu dengan kementerian Lembaga terkait yang benar-benar dapat mengoptimalkan hal pencegahan, pengawasan, dan penindakan Tindak Pidana Pemilu.” Ujarnya
- Penulis : MD
- Editor : yds