Bawaslu Rejang Lebong selenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu dengan tema Pilkada Damai, No Hoax dan Tanpa Isu Sara serta menjaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
|
Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong – Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil. Menurutnya, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.
Demi menjaga netralitas ASN yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dalam pesta demokrasi lima tahun nantinya, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu dengan tema Pilkada Damai, No Hoax dan Tanpa Isu Sara serta menjaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Setia Negara, Kamis (20/06/2024).
Kegiatan yang merangkul peserta dari Kepala OPD Se-Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Rejang Lebong, Camat Se-Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Sekolah SDN dan SMP Se-Kabupaten Rejang Lebong, dibuka langsung ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali.
Dalam sambutan sekaligus membuka sosialisasi mengatakan, untuk menegakan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan Perunfang-undangan. Namun masih sering kita jumpai pelanggaran terhadap netralitas di kalangan ASN.
Untuk itu, jelas Ahmad Ali tujuan kegiatan sosialisasi ini yakni meminimalisir dan mengidentifikasi potensi ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan pilkada 2024. Salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh ASN dalam menjalankan, mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait netralitas ASN, guna terciptanya Pemilu Aman dan Damai di Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.
"Dengan sumber daya manusia yang terbatas di Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, kami sangat mengharapkan Peran Bapak/Ibu untuk bisa menjadi bagian dari Bawaslu sebagai Pengawas pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong", Pungkas Ahmad Ali.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa ada tiga lembaga, yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan tugasnya masing-masing, yakni pelanggaran netralitas ASN maupun kode etik diselesaikan dilingkup Bawaslu, sementara pelanggaran Pemilu yang sudah mengarah pada pelanggaran pidana Pemilu, akan dilakukan proses penyidikin oleh pihak Kepolisan serta Kejaksaan Negeri.
“Didalam proses penanganan pelanggaran, ada potensi hukum yang masuk dalam pelanggaran, seperti pelanggaran kode etik yang didalamnya ada pelanggaran pidana, hal yang sama juga pada pelanggaran netralitas ASN,”Katanya.
Sehingga itu, dengan melalui kegiatan sosialisasi semoga pesan-pesan pada kegiatan ini dapat diserap dengan baik dan kami pihak Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong sangat tidak berharap untuk bertemu Bapak/Ibu dalam Sentra Gakkumdu.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong