Bawaslu Rejang Lebong Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
|
Rejang Lebong, 22 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, melalui penyampaian komitmen keterbukaan informasi publik yang menjadi wujud implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam penyampaiannya, Ahmad Ali menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong akan terus berupaya menyediakan informasi yang mudah diakses, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui komitmen tersebut, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Dengan semangat keterbukaan informasi, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
#AyoAwasiBersama
#HumasBawasluKabupatenRejangLebong