Pemetaan Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Rejang Lebong Bahas Bareng KPU
|
Dalam rangka pemetaan potensi pelanggaran pidana Pilkada tahun 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong bahas potensi potensi bareng KPU. Acara yang berlangsung di Sekretariat Sentra Gakkumdu tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.
Muhummad Al Abrar anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan, rapat bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong untuk memetakan potensi pelanggaran pidana Pilkada dalam setiap tahapan.
Ia menyampaikan harapannya semoga permasalahan tindak Pidana pada Pilkada yang terjadi periode sebelumnya tidak terjadi lagi pada Pilkada di Tahun 2024 ini.
"Secara garis besar semua tahapan Pilkada tahun 2024 berpotensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu. Harapan kita semua dengan adanya pembahasan rapat kali ini, dapat meminimalisir terjadinya Tindak Pidana di Kabupaten Rejang Lebong", jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Kajari Rejang Lebong dalam hal ini diwakilkan oleh Kasi Intel, Hendra Mubarok untuk harapan yang sama maka dibutuhkan kerjasama yang baik dari tim Sentra Gakkumdu.
"Sebagaimana selayaknya tim, kita harus berkerjasama dengan baik untuk mencapai harapan tersebut", jelas Hendra.
Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, Denyfita Mochtar menambahkan bahwa tim Sentra Gakkumdu dari Anggota Polres terdapat 2 Anggota baru yang telah tersertifikasi Gakkumdu. Semoga ini menjadi awal yang baik dalam mengevaluasi kasus Tindak Pidana Pemilu sebelumnya.
"2 orang Anggota Polres Rejang Lebong yang baru saat ini mempunyai Sertifikat terkait Gakkumdu, ini tentu menjadi suatu hal yang baik bagi kita semua", jelas Denyfita.
Sebagai pihak penyelenggara, KPU Kabupaten Rejang Lebong juga membenarkan harapan dari Sentra Gakkumdu tersebut. Mungkin dari pihak Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas dapat meningkatkan strateginya serta memberikan sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI Netralitas dalam Pilkada tahun 2024.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong