Lompat ke isi utama

Berita

PENYERAHAN BERITA ACARA LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PERBAIKAN OLEH KPU KABUPATEN REJANG LEBONG.

KPU Menyerahkan Perbaikan LADK

Curup, Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali dan Anggota Merliyanto Agumay menerima langsung penyerahan Berita Acara Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hasil perbaikan, Senin (15/1/2024).
Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Eiis Purwanti didampingi Kasubbag TPPHM, Arpai menyerahkan langsung berita acara (B.A) penyampaian LADK hasil perbaikan peserta pemilu Kepada Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.
Penyerahan berita acara ini diterima oleh Ketua Bawaslu, Ahmad Ali dan Anggota Merliyanto Agumay diruanganya. 
Diberitakan sebelumnya Bawaslu Kabupaten telah melakukan pengawasan terhadap proses penyampaian 10 (sepuluh) Partai Politik yang harus melakukan perbaikan LADK di KPU Kabupaten Rejang Lebong.
Dimana sesuai dengan Lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum masa perbaikan yang berlangsung dari tanggal 8 s.d 12 Januari 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh tim KPU Kabupaten Rejang Lebong terhadap 10 parpol yaitu Partai Gerinda, Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, dan Partai Ummat, semunya dinyatakan lengkap.

#Ayoawasibersama
#Pemiluserentak2024

Hvnbws