Lompat ke isi utama

Berita

"Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong hadiri Debat Publik/Debat Terbuka pertama antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2024"

photo

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong awasi debat publik pertama antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong

Bengkulu- Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong- Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong beserta Kepala Sekretariat dan Staf hadiri Debat Publik/Terbuka yang pertama Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong dengan tema “Sinkronisasi Pembangunan Daerah dan Nasional dalam Memperkokoh NKRI” yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Hotel Grage Bengkulu, pada hari Minggu, 10 November 2024 (10/11/24).

Pengawasan terhadap debat publik ini sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi,  sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemilu, Bawaslu tidak hanya hadir untuk mengamati jalannya debat, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh proses dan persiapan kampanye dalam metode debat publik Kabupaten Rejang Lebong berlangsung secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu berharap KPU Kabupaten Rejang Lebong dapat mempedomani terhadap Metode Pelaksanaan Debat Kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Ahmad Ali ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan bahwa ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh para pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati dan KPU sebagai penyelenggara debat “Beberapa poin penting yang harus dipatuhi pasangan calon adalah, pertama, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lainnya. Kedua, tidak bersifat provokatif hingga menimbulkan kegaduhan atau kericuhan. Selain itu, tidak boleh menghina seseorang atau menghina paslon dengan unsur SARA, tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye (APK) ke lokasi debat, serta harus mematuhi tata tertib yang disampaikan KPU melalui moderator debat.“Debat publik memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih jauh visi dan misi calon pemimpin mereka. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi, baik dalam menyaksikan debat maupun dalam proses pemilihan nanti,” ujar Ahmad Ali.

Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong akan terus melakukan pengawasan secara maksimal untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama rangkaian Pilkada 2024, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar, transparan, dan tanpa adanya kecurangan. Dengan adanya debat publik ini diharapkan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dapat menjadi pemilih yang cerdas dalam memilih pemimpin yang tepat yang akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Rejang Lebong nantinya. 

  • Penulis         : RO
  • Penyunting  : Yds