Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pembahasan Pembuatan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu Pada Pemilu 2024

Cover

Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong - Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Merliyanto Agumay bersama dengan  Staf Divisi Penanganan Pelanggaran menghadiri dan mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Pembuatan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 di Sekretariat Gakkumdu Provinsi Bengkulu, Selasa (09/07/2024).

Kegiatan tersebut dipandu oleh Kabag. Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bapak Eko Sugianto. Dalam arahannya menjelaskan terkait dengan Pembuatan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu Pemilu Tahun 2024 dan menegaskan kembali bahwa dalam Pembuatan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu Pemilu Tahun 2024 harus sesuai dengan format sebagaimana yang tertuang dalam Surat Bawaslu RI.

Lebih lanjut,  penjelasan lebih mendalam membahas terkait dengan sistematika penulisan laporan setiap sub BABnya. Kemudian setelah selesai menjelaskan terkait dengan sistematika penulisan, beliau juga mengkonfirmasi terkait dengan sudah sejauh mana perkembangan dalam Pembuatan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu Pemilu Tahun 2024 tersebut untuk setiap Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sesi kegiatan di akhiri dengan diskusi dan penambahan penjelasan dari Kabag. Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dengan kesiapan dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu RI.

Isi

Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong