Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong ikuti Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam rangka Sosialisasi Penegakan Sanksi Tindak Pidana Pemilihan Oleh Kepala Desa dan ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
|
Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong - bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejanng Lebong ikuti Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam rangka Sosialisasi Penegakan Sanksi Tindak Pidana Pemilihan Oleh Kepala Desa dan ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada tanggal 15 s.d 16 November 2024 di Hotel Mercure Bengkulu (15/11/2024)
kegiatan ini diberikan sambutan AKBP Andjas Adi Permana, S.I.K., M.H wadir Reskrimun Dit Reskrimun Polda Bengkulu yang megatakan bahwa harus dibangun sinergi dalam setiap dinamika dan kondisi yang dihadapi. yang sewaktu-waktu dapat berubah, Rapat koordinasi ini dapat dijadikan momentum untuk menyampikan berbagai kendala dan hambatan dalam menangani setiap tahapan Tindak Pidana dalam Pilkada ini, di akhir sambutannya beliau berpesan "Marilah kita menjadi agen2 perubahan ke arah yg lebih baik untuk perubahan bangsa Indonesia". kemudian sambutan kedua oleh Fahmilul Amri, S.H Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang mengingatkan kepada Anggota Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Bengkulu untuk melakukan kajian yang cermat dan mendalam dalam memproses setiap Tindakan Pidana pemilu, diperlukan kehati-hatian, apakah benar pidana atau hanya pelanggaran administrasi lainnya, sentra Gakkumdu harus bersikap profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun, kemudian dilanjutkan Sambutan dari PLT Gubernur Bengkulu Dr. H.Rosjonsyah, S.I.P., M.Si agar Sentra Gakkumdu dapay bekerja secara energik dan berkomitmen dalam menjaga Netralitas, mengingatkan kepala Desa dan ASN untuk menjaga netralitas dan integritas dalam pilkada 2024, "jangan sampai terjebak dalam praktek-praktek yang melanggar hukum dan merugikan masyatakat, ucap Dr. H.Rosjonsyah, S.I.P., M.Si Bekerja secara maksimal dan objektif terkait temuan dan penanganan supaya tercipta pemilu yg bertintegitatas.
kemudian Kegiatan di buka Secara Resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Eko Sugianto yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tensi poltik semakin hari semakin tinggi di Provinsi Bengkulu, sampai saat ini sudah 6 Laporan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN yang ditemukan dan dilaporkan di berbagai Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu dan pada Sidang d mk, dalam pasal 70 undang-undang Pilkada ketika sanksi tidak ada disebutkan pejabat daerah dan tni/polri, maka bisa ditangani di gakkumdu, oleh karenanya perlu kehati-hatian Bersama dalam menanggapi kasus tindak pidana pemilu mengingat hari H semakin dekat dan tensi politik semakin tinggi. kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil negara pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh PJS Bupati Se-Provinsi Bengkulu dan Dinas-dinas tekait.
kemudian kegiatan dilanjutkan sesi materi dan diskusi tentang Menjaga Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pemilihan kepala daerah Tahun 2024 oleh Prof Ahmad Aminudin (Guru Besar Fisipol Unib) dan Peran Sentra Gakkumdu serta Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan oleh ASN dan Kepala Desa oleh Prof Suparji Achmad (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar)
- Penulis : Ro
- Editor : yds