Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengikuti sesi wawancara Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik secara daring
|
Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengikuti sesi wawancara Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik secara daring bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu serta 2 Bawaslu Kabupaten terbaik lainnya yakni Bawaslu Kabupaten Seluma dan Bawaslu Kabupaten kepahiang. (Selasa, 12/08/2025).
Wawancara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali selaku Pembina PPID, Anggota M. Al Abrar dan Merliyanto agumay, Kepala Sekretariat Silvina Jafri dan staf yang tergabung pada struktur organisani PPID. Pewawancara dalam kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak ke-3 yaitu Komisi Informasi atau Pegiat Keterbukaan Informasi Publik. kegiatan dilaksanakan di Ruang PPID Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong
Sesi wawancara ini menjadi sarana evaluasi sekaligus motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola informasi yang transparan dan responsif. Semoga ini bisa menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Bawaslu, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong. Serta dapat menjadi sarana refleksi bagi seluruh PPID Bawaslu kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.