Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu
|
Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong – Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Yuli Maria hadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tanggal 5 s/d 6 Desember 2022 di Hotel Mercure Bengkulu. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Bachtiar Baetal ikut hadir dalam acara kegiatan Rakor Gakkumdu ini yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pemilu kedepan adalah pemilu yang sangat besar karena pemilu kedepan dilaksanakan ditahun yang sama, hanya berkelang beberapa bulan serta tahapannya beririsan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah sehingga membutuhkan tenaga yang sangat banyak dan waktu yang sangat lama, untuk itulah pentingnya koordinasi gakkumdu ini, ujarnya.
Narasumber dari kegiatan tersebut dari kapolda dan kejati. Materi yang diberikan oleh Kapolda menjelaskan mekanisme tindak pidana pemilu, Hukum acara tindak pidana pemilu yang salah satunya mengatur lamanya hari menyidik serta bagaimana Tata caranya ada di dalam UU No 7 2017 Pasal 476 ayat 1. Sedangkan dalam materi yang diberikan oleh Kejati, menjelaskan bahwa hukum kita tidak terlepas dari kerangka Hukum dan regulasi, artinya adalah Undang-Undang kita sendiri. Ada beberapa regulasi yang lemah, sanksinya tidak ketemu, ketika di lapangan praktiknya kita sudah maksimal tetapi sanksinya tidak ada. Hasilnya berdampak pada kepercayaan masyarakat yang menurun pada penegak hukum. Hal ini tentunya akan beririsan dengan hukum acara pidana pasal 477 UU Pemilu. Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian adalah representatif pasal 486. Sebagai pelaksana Undang-Undang kita harus tunduk dengan Undang-Undang itu sendiri. Idealnya ketika kita memilih kita harus tahu dulu siapa calonnya. Kalau salah pilih kita ikut salah menentukan arah kebijakan negara, tegasnya.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong