Apel Pekanan Bawaslu Rejang Lebong, Syakirin Sosialisasikan Inovasi Akses Regulasi Pemilu Berbasis QR Code
|
Rejang Lebong, 5 Oktober 2026 – Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan apel pekanan yang diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Senin (5/10/2026). Dalam apel tersebut, Syakirin bertindak sebagai pembina apel dan menyampaikan hasil serta rencana tindak lanjut dari kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang telah diikutinya.
Dalam amanatnya, Syakirin menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan pelatihan tersebut adalah menghasilkan inovasi yang dapat diterapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena itu, ia berkewajiban menyosialisasikan gagasan tersebut kepada jajaran agar dapat dikembangkan dan dimanfaatkan bersama.
Inovasi yang direncanakan berupa pemanfaatan kode QR (QR Code) untuk mempermudah akses terhadap regulasi kepemiluan, seperti undang-undang tentang Pemilu dan peraturan Bawaslu. Dengan sistem ini, jajaran diharapkan dapat menemukan dan mengakses regulasi yang dibutuhkan secara lebih cepat dan praktis.
Syakirin memaparkan bahwa inovasi tersebut akan dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Dalam jangka pendek, ia akan melakukan uji coba penggunaan kode QR kepada staf di setiap divisi Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Tahap ini bertujuan untuk melihat efektivitas penggunaan kode QR sebagai sarana akses cepat terhadap regulasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Selanjutnya, dalam jangka menengah, penggunaan kode QR diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengakses berbagai regulasi kepemiluan, termasuk undang-undang Pemilu dan peraturan Bawaslu, sehingga proses pencarian dasar hukum dalam pelaksanaan tugas menjadi lebih mudah dan efisien.
Sementara itu, dalam jangka panjang, Syakirin berharap inovasi tersebut dapat diperluas hingga ke tingkat kecamatan bahkan desa. Salah satu rencana penerapannya adalah mencantumkan kode QR pada kartu identitas petugas, sehingga regulasi kepemiluan dapat diakses dengan mudah ketika dibutuhkan dalam berbagai kegiatan.
Melalui inovasi ini, diharapkan jajaran pengawas Pemilu dapat semakin mudah memperoleh informasi hukum yang relevan, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan memiliki landasan regulasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apel pekanan tersebut juga menjadi sarana untuk berbagi pengetahuan dan mendorong pengembangan inovasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.
Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja melalui pengembangan inovasi yang mendukung efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong