Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Proses Coklit Sesuai Prosedur, Bawaslu Rejang Lebong bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu Monitoring Di Wilayah Perbatasan Provinsi Bengkulu

17/07/2024

Foto bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah di dampingi Staf di Perbatasan Wilayah Provinsi Bengkulu dengan Perbatasan Sumatera Selatan.

Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong-  Dalam rangka mengawasi Proses Coklit Sesuai Prosedur, Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah Monitoring proses Coklit di Wilayah Perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Perbatasan Sumatera Selatan, tepatnya di Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rabu (17/07/2024).

Hal ini, disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah dilakukan karena kerawanan coklit di wilayah perbatasan sangat tinggi dan krusial. Itulah pentingnya memastikan seluruh proses coklit tepat prosedur dan tepat sasaran.

Proses coklit merupakan proses untuk memvalidasi data pemilih yang nantinya akan menggunakan hak pilihnya di hari pemilihan 27 November mendatang, melalui proses coklit ini sekaligus untuk memastikan di TPS mana nantinya pemilih akan melakukan pemilihan.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Bawaslu Provinsi Bengkulu akan terus melakukan pengawasan intensif pada setiap tahapan pemilu demi tercapainya pemilu yang demokratis dan berintegritas.

17/07/2024

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong