Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong hadir dan menjadi Narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS
|
Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong- Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Kordiv HPPH Muhammad Al-Abror hadiri Undangan KPU Kabupaten Rejang Lebong sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong di Hotel Golden Rich, Curup.(16/09/24)
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong sampaikan fungsi pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu terhadap proses pembentukan KPPS.
Muhammad Al Abrar menyampaikan bahwa pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Bawaslu akan senantiasa mengawasai KPU dan jajaran sebagaimana tugas dan wewenang Bawaslu. Muhammad Al Abrar memaparkan isu krusial dalam Pemilihan Tahun 2024 yang harus diwaspadai bersama, Kerawanan DPT dan Logistik pada Pemilihan Tahun 2024 dan tekankan Strategi untuk menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
- Penulis : Ro
- Editor : Yds