Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Lakukan Koordinasi ke PTTUN Palembang
|
Palembang, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong - Anggota dan Kasubbag PPPS Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Merliyanto Agumay dan Syakirin didampingi Staf Penyelesaian Sengketa Sastrodinata bersama dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi Bengkulu melakukan koordinasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, Selasa (25/06/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem mengatakan kunjungan ini diselenggarakan dalam rangka upaya peningkatan kapasitas dan wawasan Pengawas Pemilu dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Tahun 2024.
“Kedatangan kami ke sini untuk melakukan koordinasi dengan PTTUN dalam rangka peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu terkait penyelesaian sengketa proses Pemilihan sebagai tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2024,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan disambut oleh Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Tinggi pada PTTUN Palembang.
Ketua PTTUN Palembang, Syaifullah saat memberikan sambutan menyampaikan, bahwa PTTUN sekarang sudah ada di Palembang, terkait Pemilukada bahwasanya kalau tidak ada Berkoordinasi sesama lembaga hukum maka proses persengketaan tidak berjalan sesuai dengan prosedur.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan, terhadap kewenangan bahwa dasar hukum sudah berada di Undang-undang Pemilukada sama kaitannya dengan dasar hukum di KPU.
"Pengawasan yudisial terkait adanya pelanggaran yang ada itu harus sesuai dengan prosedur di mana nantinya apabila ada sengketa pemilihan kepala daerah itu menjadi kewenangan PTTUN" Ungkap Syaifulah.
Proses sengketa di Bawaslu merupakan proses Pradilan semu, kemudian terkait dengan tindak pidana pemilihan terstruktur itu melalui pengadilan.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong