Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Melakukan Penertiban Terhadap Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
|
Curup, Bawaslu Rejang Lebong Bersama Satpol PP, Kepolisian, Kodim 0409, dan Dishub menggelar apel Bersama dalam rangka penertiban APK yang melanggar, Kamis (28/12).
Usai apel Bersama Bawaslu, Satpol PP, Kepolisian, Kodim 0409, dan Dishub langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penertiban APK (Alat Praga Kampanye). Penertiban ini dilakukan stelah baliho Caleg terbukti melanggar zona hijau.
Adapun baliho yang ditertibkan itu yakni Milik Derta Rohidin dan baliho Fery Ramli, keduanya merupakan Caleg DPR RI Dapil Bengkulu.
Komisioner Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan kajian-kajian dan penelusuran terkait baliho yang melanggar.
Bawaslu bahkan telah melakukan pleno dan mengeluarkan surat rekomendasi terkait penertiban APK yang terpasang di zona hijau ke KPU Kabupaten Rejang Lebong dan Pemkab Rejang Lebong.
Mengingat setelah penelusuran yang dilakukan, didapatkan bahwa baliho tersebut tidak ada izin pemasangnya. “sehingga dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Bawaslu dan Panwascam Sifatnya mengawasi proses penertiban itu”, ujar merliyanto.
Merliyanto juga menambahkan bahwa Bawaslu akan memberikan teguran dan sosialisasi agar kedepanya setiap parpol bisa tertib dalam memasang APK.
Selain itu, Bawaslu Rejang Lebong akan terus mengawasi, melakukan pemantauan dan penelusuran, jika ditemukan ada APK unsur yang melanggar maka akan ditertibkan.
“Kita akan terus mengawasi, kita tegaskan bahwa penertiban tidak serta merta namun telah melalui tahapan sesuai aturan sebelum ditertibkan, tutup Merliyanto.