Bawaslu Rejang Lebong Awasi Langsung Proses Perbaikan LADK Partai Politik
humas | Minggu, Januari 14, 2024 - 15:04
#SahabatBawaslu- Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Divisi Penanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Merliyanto Agumay lakukan Pengawasan langsung terkait penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye LADK perbaikan partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Sesuai dijelaskan dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu yang dimulai dari tanggal 8 s.d 12 Januari 2024.
Dalam Penyampaian LADK sebelumnya terdapat 10 (sepuluh) Partai Politik yang terdapat status penyampaiannya dikembalikan oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim KPU Kabupaten Rejang Lebong terhadap sepuluh partai politik yang sudah melakukan perbaikan dan dinyatakan lengkap.
Adapun ke sepuluh Parpol yang melakukan perbaikan yaitu Partai Gerinda, Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024
Hvnbws