Bawaslu Rejang Lebong hadiri Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Provinsi
|
Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, Jum'at, (12/07/2024) di Hotel Mercure Bengkulu.
Kasubbag PPPS Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Syakirin bersama Staf Sastrodinata menghadiri kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 tersebut.
Rapat Terbuka dihadiri LO Bakal Pasangan Calon, Kejati, Polda, Kesbangpol, Bawaslu Provinsi, Ketua, Anggota, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono dimulai dengan KPU Kabupaten/Kota membacakan berita acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat secara bergantian melalui aplikasi Silon.
Kemudian Ketua KPU Provinsi Bengkulu dalam penyampaiannya mengatakan pada tahapan rekapitulasi verfak tahap kesatu ini telah berlangsung dari tanggal 21 Juni 2024 hingga 04 Juli 2024 oleh PPS yang dilakukan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi. Bahwa bakal pasangan calon telah menyampaikan dukungan sebanyak 166.000 dan dinyatakan Belum Memenuhi
Syarat dan penyampaian kekurangan dukungan di tunggu hingga tanggal 17 Juli 2024.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses tahap kedua dukungan yang harus disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu sebnyak 134.370 dukungan, jika kurang dari angka tersebut maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Setelah itu KPU Provinsi Bengkulu melakukan Rekapitulasi yang dituangkan ke dalam berita acara melalui generate Silon.
Rapat di akhiri dengan menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu bakal pasangan calon perseorangan dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu kepada Petugas Penghubung dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu serta ditutup dengan foto bersama.