Bawaslu Rejang Lebong Hadiri Undangan Kegiatan Pencegahan
|
Curup, Bawaslu Rejang Lebong – Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Al Abrar beserta Staf Divisi HPPH hadiri undangan kegiatan Pencegahan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan di Ruang Sidang, Rabu (15/05/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asmara Wijaya dalam sambutannya menyampaikan pertemuan ini membahas terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka Bawaslu perlu melakukan inventarisasi data pemilih hasil Pengawasan pungut hitung sebagai bahan analisis untuk pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Daerah Tahun 2024”, Ujar Asmara.
Ditambahkan Asmara Wijaya ini menjadi atensi pimpinan agar Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dapat meningkatkan lagi fungsi pengawasan partisipatif. Semangat pengawasan Pilkada harus lebih optimal lagi dalam pencegahan sebab pencegahan dan kehumasan serta pengawasan partisipatif hadir di seluruh tahapan.
Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas, Apriyanto Kurniawan kemudian membahas masalah teknis terkait rencana tindaklanjut dan membahas permasalahan yang terjadi di masing-masing wilayah.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Rejang Lebong