Bawaslu Rejang Lebong Ikuti Launching Posko Kawal Hak Pilih
|
Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong– Ikuti giat Launching Posko Hak Pilih secara Daring yang di laksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu yang di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta Pengawas Pemilu Ad Hoc se Provinsi Bengkulu Rabu (26/06/2024)
Hadir dalam giat ini, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubal, Asmara Wijaya dan Kabag Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan. Dalam arahannya, Faham Syah menegaskan agar seluruh elemen pengawas pemilu untuk menerima setiap aduan masyarakat.
“Pastikan posko kawal hak pilih yang telah kita gaungkan ini benar-benar aktif. Jangan sampai posko yang ada nantinya kosong dan tidak dapat menerima aduan masyarakat.” Katanya.
Selain itu, Faham Syah menegaskan untuk aktif dalam pengawasan melekat coklit yang sedang berlangsung. Hal ini menjadi isu krusial kerawanan hak pilih masyarakat dari tahapan ini.
“Kami mohon kepada kita semua ditengah segala kekurangan yang kita miliki seperti personel pengawas pemilu kita, untuk mengoptimalkan pengawasan melekat guna memastikan hak pilih masyarakat benar-benar terdata.” Tekannya.
Selain itu Anggota Bawaslu Provinsi, Asmara Wijaya juga menekankan pentingnya memastikan petugas pantarlih maupun pengawas pemilu untuk melakukan pendekatan persuasif serta memastikan identitas yang dimiliki kepada masyarakat. Hal ini penting guna mencegah penolakan masyarakat atas ketidaktahuan petugas yang melakukan coklit.
“Penting kiranya kita memastikan petugas pantarlih maupun pengawas pemilu untuk melakukan pendekatan persuasif serta memastikan identitas yang dimiliki kepada masyarakat. Hal ini penting guna mencegah penolakan masyarakat atas ketidaktahuan petugas yang melakukan coklit.” Tekan Asmara.
Giat ini ditutup dengan ucapan simbolis Launching Posko Kawal Hak Pilih oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Atas perkenan kita semua dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Posko Kawal Hak Pilih kita resmikan” ucap Faham.
Setelahnya, posko kawal hak pilih telah aktif menerima aduan masyarakat di Sekretariat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, serta PKD di Seluruh Indonesia. Masyarakat dapat menyampaikan aduan sesuai dengan domisili setempat.