Bawaslu Rejang Lebong Ikuti Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Bengkulu, Bawaslu Rejang Lebong - Persiapkan Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Bengkulu selenggarakan Pelatihan Penerimaan Permohonan, Pembuatan Putusan, dan Tata Cara Persidangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure Hotel Bengkulu pada tanggal 14-16 September 2024.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali dan Merliyanto Agumay, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Silvina Jafri, serta 2 (dua) orang staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Fahamsyah yang menyampaikan pada sambutannya "tujuan dari selenggarakannya kegiatan ini agar memberikan informasi kepada Peserta Pemilihan dan Bawaslu terkait dengan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses. Selain itu, Bawaslu bersifat terbuka yang harus memberikan informasi dan transparansi terhadap penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemilihan legal dengan hukum, maka diharapkan pengawasan pencalonan tetap dilakukan. Sebagaimana dari simbol Bawaslu yakni Burung Hantu (wasra-wasri) Bawaslu wajib untuk siaga terhadap potensi-potensi Pelanggaran maupun Sengketa yang terjadi pada setiap tahapan.
Kegiatan ini juga turut diundang oleh Partai Politik Peserta Pemilihan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Bengkulu, dan Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu
- Penulis: MD
- Editor :yds