Bawaslu Se-Provinsi Bengkulu Mulai Identifikasi Kerawanan Pilkada 2024
|
Bengkulu, Bawaslu Rejang Lebong – Kamis, (06/06/2024) Bertempat di Ruang Sentra Gakkumdu, Hotel Santika Jl. Jati No. 45, Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Kordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Al Abrar beserta staf hadiri Rapat Koordinasi pemetaan Kerawanan Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024.
Kegiatan dibuka langsung oleh Asmara Wijaya, S.T., M.A.P, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas. Dalam arahannya ia menyampaikan terkait urgensi penyusunan Kerawan Pemilu sebagai dasar acuan Potensi Kerawanan yang mungkin terjadi dalam Pilkada tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemetaan Kerawanan Pemilihan. Dalam Instruksi tersebut, pada diktum kesatu berbunyi melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan di daerah masing-masing. Diktum kedua berbunyi menjadikan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) tahun 2024 dan pemetaan kerawanan tematik yang dipublikasikan tahun 2023 berupa Kerawanan Politik Uang, Netralitas ASN, TNI, Polri, kerawanan Politisasi SARA dan Kampanye di media sosial. Diktum ketiga berbunyi mencermati data IKP tahun 2024 yang dipublikasikan di tahun 2023. Diktum keempat adalah melakukan pencegahan dan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah masing-masing. Terakhir, melaporkan hasil pemetaan kerawanan kepada Bawaslu RI.
Kemudian kegiatan dilanjutkan oleh Bapak Apriyanto Kurniawan, S.I.P., M.A.P Kabag Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menyusun Indeks Kerawanan Pemilihan di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu berdasarkan Panduan Teknis Pemetaan Kerawanan Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Setelah meyusun Indeks Kerawanan Pemilihan Apriyanto mengungkapkan bahwa hasil dari Indeks Kerawanan ini nantinya akan menjadi "Guidance"bagi banyak Stakeholder, oleh karenanya diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyusun Indeks Kerawanan dengan penuh kehati-hatian dan dapat menyertakan evidence dari setiap indikator yg diisi.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong