Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
|
Lombok, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong – Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisiapsi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhammad Al Abror beserta Reva Oktora Hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. di Lombok 13-15 Agustus 2024
kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Republik Indonesia Ferdinan Eskol Tiar Sirait.
kegiatan ini sebagai bentuk aspresiasi atas kerja keras Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dalam Menyusun dan memberikan Keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi pada Pemilu Tahun 2024. kegiatan ini dibagi menjadi beberapa sesi dengan diskusi dan evaluasi terhadap Penyusunan Keterangan tertulis Bawaslu di seluruh Indonesia.
Keterangan Bawaslu, baik secara lisan maupun tulisan, menjadi penentu dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh karenanya “Bawaslu" harus memiliki pemahaman yang sama sesuai dengan Perbawaslu maupun Peraturan MK tentang penyusunan keterangan tertulis untuk lebih mengacu pada laporan hasil pengawasan pada setiap tahapan Pemilu”
Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Rejang