Matangkan Pengawasan Tahapan Kampanye, Bawaslu kumpulkan Jajaran dan Pihak terkait lakukan Rapat Koordinasi.
|
Curup,Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong-Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong selenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rejang Lebong dan Pihak Terkait dalam Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemiihan Serentak 2024 di Hotel Grand Dhytan pada hari Sabtu (05/10/24). Kegiatan ini mengundang Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rejang Lebong Kordiv HPPH dan PPPS untuk meningkatan Kapasitas dalam melakukan Tahapan Kampanye, selain itu kegiatan ini juga mengundang L.O Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Satpol PP Rejang Lebong, PWI Rejang Lebong, Intel Polres, Intel Korem, Intel kodim dan Intel Brimob Rejang Lebong.
Muhammad Al Abror, kordiv HPPP Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan “Setiap kegiatan yang dilakukan pada tahapan kampanye akan dilakukan pencegahan terlebih dahulu sebagai Upaya Bawaslu memperingatkan sebelum pelanggaran terjadi, jika sudah tidak bisa dicegah dan dilakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.” Merliyanto Agumay kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong berharap “Panwaslu kecamatan dapat menyerap dan memberikan pertanyaan terkait teknis pengawasan tahapan kampanye untuk mengoptimalkan pengawasan tahapan kampanye yang sedang kita lakukan.” Kita masih temukan Alat Peraga Kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, oleh karenanya kita harus tegakkan aturan dan membaca aturan, bukan hanya untuk Panwascam Merliyanto juga berharap L.O Pasangan Calon dapat proaktif dalam kegiatan untuk menyamakan presepsi terkait mekanisme pengawasan kampanye.
Kegiatan ini dibuka oleh Ahmad Ali Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dan menyampikan “Kita memiliki pemahaman yang berbeda, oleh karenanya dengan kegiatan ini diharapkan kita akan memiliki pemahaman yang sama dengan LO, KPU dan dengan pihak terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024”. Kemudian Materi oleh Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Buyono yang membahas mengenai teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2024 Kemudian dilanjutkan arahan dan materi dari Kanit Intel Polres Rejang Lebong yang membahas mengenai Surat Tanda Terima Pemberitahun Kampanye.
Materi terakhir oleh Firnandes Maurisya Tenaga Ahli Bawaslu RI yang menjelaskan mengenai Pengawasan Masa Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selama kegiatan terjadi diskusi yang alot antara Pemateri dan Peserta, baik oleh Pengawas Kecamatan dan L.O Pasangan calon hal ini sesuai dengan tujuan kegiatan untuk menyamakan presepsi dan mengoptimakan pengawasan pada tahapan kampanye Pilkada tahun 2024, kemudian kegiatan ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dan menyampaikan apresiasi kepada peserta kegiatan yang telah mengikuti kegiatan dari awal hingga selesai dan telah menyimak secara seksama materi yang dipaparkan Narasumber dan telah aktif bertanya selama kegiatan, semoga tercipta kampanye yang kondusif di Kabupaten Rejang Lebong.