Monitoring Pengawasa Coklit Bersama Panwascam Curup Tengah dan PKD Kepala Siring
|
Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong - Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Al Abrar turun langsung melakukan pengawasan terhadap proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih bersama dengan jajaran Panwascam dan PKD di Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, Selasa (09/07/2024).
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong telah dimulai sejak 24 Juni 2024 – 25 Juli 2024 mendatang. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan mendatangi rumah-rumah Warga untuk mencocokkan data pemilih dan memastikan kelengkapannya.
Dalam proses Coklit, Petugas Pantarlih akan menanyakan beberapa hal kepada warga, seperti, nama, alamat, tanggal lahir, dan pekerjaan. Warga juga diminta untuk menunjukkan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kepada Petugas.
Lopian Hidayat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi mengungkapkan Coklit merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada yang bertujuan untuk memastikan data Pemilih Akurat dan Mutakhir.
“Ketersediaan data yang akurat merupakan persiapan mutlak bagi kelancaran penyelenggaraan Pilkada mendatang,” ungkap Lopian.
Muhammad Al Abrar Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong kemudian memberikan arahan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Desa setempat dan juga memberikan imbauan langsung kepada para Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di lapangan untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.
Monitoring ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses Pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong