Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Persiapan Matang, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong kumpulkan jajaran Rakor Pembentukan PTPS Pada Pemilihan Tahun 2024

Photo

Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong- Dalam rangka persiapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong adakan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada Pemilihan Tahun 2024 Di Kabupaten Rejang Lebong mengundang Kordiv SDMO, Korsek dan Staf yang membidangi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu 15 September 2024. (15/09/24)

Photo


Rapat dibuka oleh Kordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Al-Abror S.H.I yang menyampaikan maskud dan tujuan Rakor ini dilaksanakan dan Kemudian dilanjutkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, S,Pd.i., S.P yang menyatakan “ “Bahwa untuk pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) itu sudah di tetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024. Dimana didalamnya sudah tertera baik dari Jadwal Pembentukan Pengawas TPS dan Mekanisme Seleksi artinya sudah ada petunjuk teknis yang mempermudah kita dalam melakukan proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)”.

Kegiatan ini bertujuan untuk membuat kesepakatan antar Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dengan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Rejang Lebong dimana masih banyak pertanyaan-pertanyaan dari Pawaslu Kecamatan yang masih ragu dalam peryaratan-persyaratan mekanisme pendaftaran yang ada di dalam petunjuk teknis pembetukan PTPS yang telah di bagikan.

  • Penulis : Ro
  • Editor: Yds