Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN VALIDITAS DPTb, KETUA BAWASLU PROVINSI BENGKULU FAHAMSYAH SAMBANGI BAWASLU KABUPATEN REJANG LEBONG

TIM HUMAS BAWASLU PROVINSI BENGKULU

Pastikan Validitas Data DPTb, Faham Syah sambangi Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong

Rejang Lebong, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Data Pemilih adalah salah satu komponen pokok dalam penyelenggaraan Pemilu. Segala kebutuhan menyangkut logistik penyelenggaraan Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat bergantung terhadap data pemilih. Sedangkan secara politis, data pemilih tentu menjadi indikator indikator utama bagi jaminan dan perlindungan hak politik warga negara dalam demokrasi electoral.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah melakukan supervisi dan monitoring di Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Senin (18/12/2023). Disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali. Faham Syah menjelaskan, bila seseorang tidak terdaftar sebagai pemilih, maka jaminan hak politiknya dalam pemilu menjadi tidak pasti, untuk tidak menyatakan hilang.

“Penting bagi kita memastikan validitas data pemilih DPTb khususnya di wilayah Rejang Lebong aman,” ucap Faham kala melakukan kunjungan kerja di Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Senin (18/12/2023).

Faham Syah menekankan, Validitas data pemilih dapat menjamin terciptanya demokrasi substansial. Tentunya kevalidan data ini sangat bergantung pada proses atau tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Mulai dari Coklit, DPS, DPSHP dan kemudian DPT.

Terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Eko meminta jajaran pengawas benar-benar jeli memastikan kevalidan data para pemilih yang memilih di TPS lain.

Faham Syah melanjutkan, proses memastikan validitas data DPTb dilakukan melalui pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU. Kedua, memastikan pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam DPTb sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ketiga memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah memilih yang dituangkan dalam Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Monitoring yang ditemukan, tidak adanya perubahan signifikan dalam DPTb. Namun Faham Syah mendorong Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong untuk mengimbau KPU Kabupaten Rejang Lebong dalam mensosialisasikan pindah memilih bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi termasuk mahasiswa yang berkuliah di Kabupaten Rejang Lebong.

Sumber:

https://bengkulu.bawaslu.go.id/pastikan-validitas-data-dptb-faham-syah-sambangi-bawaslu-kabupaten-rejang-lebong/