Lompat ke isi utama

Berita

Perencanaan Program Kegiatan dan Anggaran Yang Efektif Dan Efisien Menjadi Salah Satu Kunci Kesuksesan Pengawasan Pilkada Tahun 2024

06/06/2024

Curup, Bawaslu Rejang Lebong - Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali mengungkapkan Perencanaan Program dan Anggaran Yang Efektif Dan Efisien Menjadi Salah Satu Kunci Kesuksesan Pengawasan Pilkada Tahun 2024, hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Perencanaan Program Kegiatan dan Amggaran bersama tim TAPD dan Kesbangpol yang di selenggarakan di Syakilla Resto, Kamis (06/06/2024).

06/06/2024

Ditambahkan Ahmad Ali, walaupun kegiatan ini terkait perencanaan program kegiatan dan Anggaran kita punya banyak tugas dan tanggungjawab besar dalam pengawasan.

"Salah satu kunci suksesnya Pilkada atau tidaknya juga ada di Bawaslu yaitu sebuah perencanaan yang baik. Apapun programnya yang harus kita capai, agar apa yang menjadi hasil Pilkada menjadi lancar dan apapun harus dipersiapkan dengan maksimal mungkin." Ungkap Ahmad.


Ditempat yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Silvina Jafri menyampaikan bahwa ada beberapa langkah dalam menyusun anggaran yang efektif dan efisien guna mendukung pengawasan Pilkada 2024 diantaranya yaitu memahami kebutuhan dan kemampuan lembaga, meninjau kebutuhan anggaran kegiatan, membentuk tim pengelola anggaran dan kegiatan, membentuk pedoman anggaran, menyiapkan rencana anggaran, membuat anggaran sesuai kebutuhan, menetapkan anggaran, dan membuat rencana distribusi.

Bapak Kirdes Selaku Kepala BAppeda dalam rapat tersebut menyampaikan semoga Anggaran Dana Hibah yang telah disalurkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan kami juga telah menjalankan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Dalam amanat Undang-Undnag 7 tahun 2017 mengatakan dimana Pemerintah dan pemerintah di daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas" ujarnya.

Tidak hanya itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Efendi menambahkan Anggaran Hibah untuk mengawal seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024 yang telah disalurkan diharapkan dapat sukses dalam pengawasan serta sukses dalam laporan pertanggungjawaban keuangan juga.

Pembahasan ini dilakukan dengan memperhatikan Keputusan Bawaslu Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023 Tanggal 11 Oktober 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Untuk reviu anggaran dilakukan oleh Tim Irwil III Bawaslu RI terhadap Bawaslu Provinsi dan sampel Bawaslu Kabupaten/Kota.

06/06/2024
06/06/2024

Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong