Rakernis Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024
|
Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong - Laksanakan Rakernis Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024 di Syakilla Hotel Syariah, Senin (12/08/2024)
Dalam sambutan dan arahan Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Merliyanto Agumay, S.P
Ada 5 (lima) prinsip dalam Pengawasan Tahapan Pilkada Tahun 2024. Pertama, kerja tulus. Menjadi Panwas haruslah dengan hati yang tulus. Kedua, kerja cerdas. Peraturan perundang-undangan, Perbawaslu, PKPU harus dipahami dengan cerdas.
Cerdas itu dalam pengertian memahami apa profesi kita. Menjadi panwas sangatlah berat. Syarat menjadi pengawas pemilu adalah memiliki pengetahuan kepemiluan dan pengawasan. Berarti kita harus lebih cerdas dari KPU. Walaupun kita sederajat sebagai penyelenggara tetapi kewenangan kita di atas KPU.
Ketiga, kerja serius, yaitu Pengawas Pemilu harus bekerja serius dan tidak dicampur dengan kepentingan-kepentingan lain dan benar-benar mencintai profesi sebagai Pengawas Pemilu. Keempat, kerja keras. Hanya orang orang yang bekerja keras yang mendapatkan hasil. Jadi orang orang yang kerjanya lambat itu tertinggal oleh sistem. Kerja cepat kerja tepat.
Kelima, kerja sama. Di Lembaga Bawaslu sampe ke Panwaslu Kecamatan memang terbagi dalam 3 Divisi. Namun, dengan adanya Divisi tersebut diharapkan jangan ada sekat-sekat dalam kerja-kerja Pengawasan. Kelima hal ini tolong dicamkan, karena hal ini menjadi bekal kita semua untuk melakukan evaluasi terhadap hal yang telah kita lakukan untuk perbaikan ke depan.
Dalam sambutan dan sekaligus membuka Kegiatan Secara Resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali, S.Pd.I, S.P.
a) Ada 1 (satu) yang tak kalah penting sebagai Penyelenggara Pemilu yakni Integritas. Sebagai Pengawas Pemilu harus memegang teguh prinsip Integritas. Integritas Pengawas Pemilu tidak ada nilai tawarnya.
b) Kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rejang Lebong diharapkan untuk aktif pada sesi materi dalam tanya jawab.
c) Kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rejang Lebong diharapkan agar memahami terkait proses, mekanisme dan alur penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong