Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah

Cover

Batam, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong - Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Merliyanto Agumay beserta Staf Penanganan Pelanggaran Metri Martadilla ikuti Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah di Aston Batam Hotel & Residence, Minggu (30/06/2024)

Isi

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Ibu Rosnawati, M.A selaku tuan Rumah. Dilanjutkan dengan Laporan Panitia oleh Subkoordinator Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bapak Fadhlul Hanif.

Kemudian kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Ibu Yusti Herlina, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan banyak hal beberapa proses Penanganan Pelanggaran sudah berlangsung dan kasus, tetapi banyak pertanyaan yang harus dikonsultasikan sehingga dilaksanakannya kegiatan ini.

Selanjutnya dibawah arahan dan informasi yang akan disampaikan oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI dengan menggunakan UU Pilkada yang sama akan tetapi harus dihadapi dengan strategi yang berbeda karena pemilihan kepala daerah yang sekarang dilaksanakan secara serentak.

Strategi pengawasan yang telah dibagi dengan PIC, PIC yang telah dilakukan pada pemilu akan dilaksanakan juga di Pemilihan Kepala Daerah ke depan.

Kegiatan ini adalah salah satu strategi agar dapat dilakukannya diskusi tematik dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap beberapa permasalahan dalam proses Penanganan Pelanggaran.


Bahwa terhadap tahapan Pencalonan ada potensi Tindak Pidana Pemilihan pada sengketa yang telah diputuskan, akan tetapi tidak ditindaklanjuti proses penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihannya.

Dalam kegiatan ini terdapat 3 (tiga) modul yakni terkait Penanganan Temuan Pelanggaran, Penanganan Laporan Pelanggan, dan Penanganan pelanggaran Administrasi TSM. Dan akan ada pre test dan post serta diskusi yang akan dibagi beberapa Kelas.

Bawaslu Provinsi Bengkulu beserta Bawaslu Kabupaten/Kota 1 (satu) kelas dengan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dan Bawaslu Sumatera Utara.
Adapun narasumber dalam kelas tersebut yakni Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Bapak Bachtiar dan Bapak Halid Syaifullah.


Kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi se-Sumatera dan Provinsi Kalimantan Tengah beserta staf Penanganan Pelanggaran. Dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera dan Provinsi Kalimantan Tengah beserta Staf Penanganan Pelanggaran.

Isi
Isi
Isi
Isi

Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong